Sabtu, 07 Januari 2012

Khitan dalam Ajaran Islam

Khitan dalam Ajaran Islam
Ditulis oleh Muhammad Niam

Khitan secara bahasa artinya memotong. Secara terminologis artinya memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis). Dalam bahasa Arab khitan juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin lelaki dan perempuan seperti dalam hadist yang mengatakan "Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi" (H.R. Muslim, Tirmidzi dll.).

Dalam agama Islam, khitan merupakan salah satu media pensucian diri dan bukti ketundukan kita kepada ajaran agama. Dalam hadist Rasulullah s.a.w. bersabda:"Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku" (H.R. Bukhari Muslim).

Faedah khitan:
  Seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran bahwa khitan mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis dan bau yang tidak sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut. Ketika keluar melewati kulit yang menutupi alat kelamin, maka endapan kotoran sebagian tertahan oleh kulit tersebut. Semakin lama endapan tersebut semakin banyak. Bisa dibayangkan berapa lama seseorang melakukan kencing dalam sehari dan berapa banyak endapan yang disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun. Oleh karenanya beberapa penelitian medis membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak dari kelangan yang tidak dikhitan. Begitu juga penderita penyakit berbahaya aids, kanker alat kelamin dan bahkan kanker rahim juga lebih banyak diderita oleh pasangan yang tidak dikhitan. Ini juga yang menjadi salah satu alasan non muslim di Eropa dan AS melakukan khitan.[1]

Hukum Khitan
Dalam fikih Islam, hukum khitan dibedakan antara untuk lelaki dan perempuan. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan baik untuk lelaki maupun perempuan.

Hukum khitan untuk lelaki:
Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Para pendukung pendapat ini adalah imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik. Imam Hanafi mengatakan khitan wajib tetapi tidak fardlu.

Menurut riwayat populer dari imam Malik beliau mengatakan khitan hukumnya sunnah. Begitu juga riwayat dari imam Hanafi dan Hasan al-Basri mengatakan sunnah. Namun bagi imam Malik, sunnah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut madzhab Maliki sunnah adalah antara fadlu dan nadb. Ibnu abi Musa dari ulama Hanbali juga mengatakan sunnah muakkadah.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya Mughni mengatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan, andaikan seorang lelaki dewasa masuk Islam dan takut khitan maka tidak wajib baginya, sama dengan kewajiban wudlu dan mandi bisa gugur kalau ditakutkan membahayakan jiwa, maka khitan pun demikian.

Dalil yang Yang dijadikan landasan bahwa khitan tidak wajib.
  1. Salman al-Farisi ketika masuk Islam tidak disuruh khitan;
  2. Hadist di atas menyebutkan khitan dalan rentetan amalan sunnah seperti mencukur buku ketiak dan memndekkan kuku, maka secara logis khitan juga sunnah.
  3. Hadist Ayaddad bib Aus, Rasulullah s.a.w bersabda:"Khitan itu sunnah bagi lelaki dan diutamakan bagi perempuan. Namun kata sunnah dalam hadist sering diungkapkan untuk tradisi dan kebiasaan Rasulullah baik yang wajib maupun bukan dan khitan di sini termasuk yang wajib.
Adapun dalil-dalil yang dijadikan landasan para ulama yang mengatakan khitab wajib adalah sbb.:
  1. Dari Abu Hurairah Rasulullah s.a.w. bersabda bahwa nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun, beliau khitan dengan menggunakan kapak. (H.R. Bukhari). Nabi Ibrahim melaksanakannya ketika diperintahkan untuk khitan padahal beliau sudah berumur 80 tahun. Ini menunjukkan betapa kuatnya perintah khitan.
  2. Kulit yang di depan alat kelamin terkena najis ketika kencing, kalau tidak dikhitan maka sama dengan orang yang menyentuh najis di badannya sehingga sholatnya tidak sah. Sholat adalah ibadah wajib, segala sesuatu yang menjadi prasyarat sholat hukumnya wajib.
  3. Hadist riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah s.a.w. berkata kepada Kulaib: "Buanglah rambut kekafiran dan berkhitanlah". Perintah Rasulullah s.a.w. menunjukkan kewajiban.
  4. Diperbolehkan membuka aurat pada saat khitan, padahal membuka aurat sesuatu yang dilarang. Ini menujukkan bahwa khitab wajib, karena tidak diperbolehkan sesuatu yang dilarang kecuali untuk sesuatu yang sangat kuat hukumnya.
  5. Memotong anggota tubuh yang tidak bisa tumbuh kembali dan disertai rasa sakit tidak mungkin kecuali karena perkara wajib, seperti hukum potong tangan bagi pencuri.
  6. Khitan merupakan tradisi mat Islam sejak zaman Rasulullah s.a.w. sampai zaman sekarang dan tidak ada yang meninggalkannya, maka tidak ada alasan yang mengatakan itu tidak wajib.
Khitan untuk perempuan
Hukum khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja dan tidak ada yang mengatakan wajib.

Perbedaan pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebut disebabkan riwayat hadist seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya.

Tidak ada hadist sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa dijadikan landasan. Semua hadist yang meriwayatkan khitan perempuan mempunyai sanad dlaif atau lemah.

Hadist paling populer tentang  khitan perempuan adalah hadist Ummi 'Atiyah r.a., Rasulllah bersabda kepadanya:"Wahai Umi Atiyah, berkhitanlah dan jangan berlebihan, sesungguhnya khitan lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya". Hadist ini diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dari Dhahhak bin Qais. Abu Dawud juga meriwayatkan hadist serupa namun semua riwayatnya dlaif dan tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri konon meriwayatkan hadist ini untuk menunjukkan kedlaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir.

Mengingat tidak ada hadist yang kuat tentang khitan perempuan ini, Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi'iyah dan riwayat dari imam Ahmad mengatakan bahwa tidak ada anjuran khitan bagi perempuan.

Sebagian ulama mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjung Arab) dianjurkan khitan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang sering mengganggu atau menyebabkan kekurang nyamanan perempuan itu sendiri.

Apa yang dipotong dari perempuan
Imam Mawardi mengatakan bahwa khitan pada perempuan yang dipotong adalah kulit yang berada di atas vagina perempuan yang berbentuk mirip cengger ayam. Yang dianjurkan adalah memotong sebagian kulit tersebut bukan menghilangkannya secara keseluruhan. Imam Nawawi juga menjelaskan hal yang sama bahwa khitan pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih yang ada di atas vagina perempuan.

Namun pada penerapannya banyak kesalahan dilakukan oleh umat Islam dalam melaksanakan khitan perempuan, yaitu dengan berlebih-lebihan dalam memotong bagian alat vital perempuan. Seperti yang dikutib Dr. Muhammad bin Lutfi Al-Sabbag dalam bukunya tentang khitan bahwa kesalahan fatal dalam melaksanakan khitan perempuan banyak terjadi di masyarakat muslim Sudan dan Indonesia. Kesalahan tersebut berupa pemotongan tidak hanya kulit bagian atas alat vital perempuan, tapi juga memotong hingga semua daging yang menonjol pada alat vital perempuan, termasuk clitoris sehingga yang tersisa hanya saluran air kencing dan saluran rahim. Khitan model ini di masyarakat Arab dikenal dengan sebutan "Khitan Fir'aun". Beberapa kajian medis membuktikan bahwa khitan seperti ini bisa menimbulkan dampak negatif bagi perempuan baik secara kesehatan maupun psikologis, seperti menyebabkan perempuan tidak stabil dan mengurangi gairah seksualnya.

Bahkan sebagian ahli medis menyatakan bahwa khitan model ini juga bisa menyebabkan berbagai pernyakit kelamin pada perempuan.

Seandainya hadist tentang khitan perempuan di atas sahih, maka di situ pun Rasulullah s.a.w. melarang berlebih-lebihan dalam menghitan anak perempuan. Larangan dari Rasulullah s.a.w. secara hukum bisa mengindikasikan keharaman tindakan tersebut. Apalagi bila terbukti bahwa berlebihan atau kesalahan dalam melaksanakan khitan perempuan bisa menimbulkan dampak negatif, maka bisa dipastikan keharaman tindakan tersebut.

Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas beberapa kalangan ulama kontemporer menyatakan bahwa apabila tidak bisa terjamin pelaksanaan khitan perempuan secara benar, terutama bila itu dilakukan terhadap anak perempuan yang masih bayi, yang pada umumnya sulit untuk bisa melaksanakan khitan perempuan dengan tidak berlebihan, maka sebaiknya tidak melakukan khitan perempuan. Toh tidak ada hadist sahih yang melandasinya.

Waktu khitan
Waktu wajib khitan adalah pada saat balig, karena pada saat itulah wajib melaksanakan sholat. Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab suci yang yang merupakan syarat sah sholat tidak bisa terpenuhi.

Adapun waktu sunnah adalah sebelum balig. Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan yang baik untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh seytelah lahir, atau 40 hari setelah kelahiran, atau juga dianjurkan pada umur 7 tahun. Qadli Husain mengatakan sebaiknya melakuan khitan pada umur 10 tahun karena pada saat itu anak mulai diperintahkan sholat. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa khitan pada umut 7 hari hukumnya makruh karena itu tradisi Yahudi, namun ada riwayat bahwa Rasulullah s.a.w. menghitan Hasan dan Husain, cucu beliau pada umur 7 hari, begitu juga konon nabi Ibrahim mengkhitan putera beliau Ishaq pada umur 7 hari.

Walimah Khitan
Walimah artinya perayaan. Ibnu Hajar menukil pendapat Imam Nawawi dan Qadli Iyad bahwa walimah dalam tradisi Arab ada delapan jenis, yaitu : 
  1. Walimatul Urush untuk pernikahan;
  2. Walimatul I'dzar untuk merayakan khitan
  3. Aqiqah untuk merayakan kelahiran anak
  4. Walimah Khurs untuk merayakan keselamatan perempuan dari talak, konon juga digunakan untuk sebutan makanan yang diberikan saat kelahiran bayi
  5. Walimah Naqi'ah untuk merayakan kadatangan seseorang dari bepergian jauh, tapi yang menyediakan orang yang bepergian. Kalau yang menyediakan orang yang di rumah disebut walimah tuhfah
  6. Walimah Wakiirah untuk merayakan rumah baru
  7. Walimah Wadlimah untuk merayakan keselamatan dari bencana, dan
  8. Walimah Ma'dabah yaitu perayaan yang dilakukan tanpa sebab sekedar untuk menjamu sanak saudara dan handai taulan.
 Imam Ahmad meriwayatkan hadist dari Utsman bin Abi Ash bahwa walimah khitan termasuk yang tidak dianjurkan. Namun demikian secara eksplisit imam Nawawi menegaskan bahwa walimah khitan boleh dilaksanakan dan hukumnya sunnah memenuhi undangan seperti undangan lainnya.

[1] D,H. Sach et al: J. Amer. Med.. Ass., 267 (1992) 679-681. Linda Cook et al : Amer. J. Publ. Health : 84 ( 1994) 197 - 201. J. L. Mark: Sciece: 245(1989) 470- 471. S, Moses et al: lntl. J. Epidemiology: 19 (1990) 693-697.

Ditinjau dari sisi sejarah, ternyata khitan (sunat) telah dikenal kira-kira 100 tahun sebelum Masehi. Ada beberapa alasan mengapa orang melakukan sunat. Philo, seorang Yahudi, mengungkapkan empat alasan orang melakukan khitan (sunat) : 
  1. Alasan kesehatan, untuk menghindari penyakit kelamin yang pada waktu dulu belum ditemukan obatnya.
  2. Untuk mencapai kebersihan badan yang paling sempurna, terutama untuk kaum Paderi.
  3. Suatu anggapan bahwa kelamin lelaki memiliki nilai yang sama dengan kasih (hati), sumber spritual dan intelektual.
  4. Dengan bersunat berarti akan bertambah subur dan banyak anak.
Kejadian 17:12 menganjurkan anak lelaki dikhitan dalam usia 8 hari. Itulah sebabnya Nabi Isa as. pun dalam usia 8 hari dikhitan, kemudian secara resmi diberi nama Yesus (Lukas 2:21). Setelah itu, beliau dibawa ke Bait Allah di Yerussalem untuk diserahkan kepada Tuhan (Lukas 2: 22 dan 27) dan diberkati oleh Simeon ( Lukas 2 : 34 ).Yesus dikhitan di samping dasar hukumnya telah disebut di atas, juga bersumber dari Imamat 12:1 s/d 8jo. Keluaran 13:2, sebagaimana para nabi lainnya pun semuanya dikhitan. Mereka antara lain :- Adam ( Injil Barnabas 23 : 1 � 15 ). Maka tepatlah apa yang termaktub dalam Yahya 7 : 22 �Maka Musa sudah memberi kamu hukum bersunat itu, bukan asalnya dari Musa, melainkan dari nenek moyangmu.�- Ibrahim, Ismail, dan Ishak ( Kejadian 17 : 24 � 26 dan 21 : 4 )- Sampai zaman Harun dan Musa, khitan tetap berlaku ( Keluaran 12 : 43 )- Yahya ( Yohanes ) dan Yesus dikhitan dalam usia 8 hari ( Lukas 1 : 59 � 60 dan 2 : 21 � 22 )- Nabi Muhammad saw pun dikhitan, karena beliau dari kalangan Bani Ismail (bangsa Arab) yang juga merupakan keturunan Nabi Ibrahim as. Menurut riwayat yang shahih dari ulama ahli hadis, beliau dikhitan sesudah berusia 7 hari, oleh Abdul Muthalib, yang kemudian diberi nama Muhammad.

Hadits berikut meriwayatkan bahwa semua orang arab BERKHITAN.., Termasuk Rasulullah :
Ibnu Abbas r.a. mengatakan bahwa Abu Sufyan bin Harb bercerita kepadanya, bahwa Heraclius ( Herclius, Raja Rumawi Timur yang memerintah tahun 610 � 630 M ) berkirim surat kepada Abu Sufyan menyuruh ia datang ke Syam bersama kafilah saudagar Quraisy ( Quraisy, nama suku bangsawan tinggi di negara Mekkah).Waktu itu Rasullah saw, sedang dalam perjanjian damai dengan Abu Sufyan dan dengan orang-orang kafir Quraisy ( Perjanjian damai, yaitu Perjanjian Hudaibiyah yang dibuat tahun 6 H ).Mereka datang menghadap Heraclius di Ilia ( Ilia, yaitu Baitul Maqdis (Jerusaalem) ) terus masuk ke dalam majlisnya, dihadapi oleh pembesar-pembesar Rumawi. Kemudian Heraclius Memanggil orang-orang Quraisy itu beserta Jurubahasanya.Heraclius berkata, " Siapa di antara Anda yang paling dekat hubungan kekeluargaannya dengan laki-laki yang mengaku dirinya Nabi itu ?"Jawab Abu Sufyan, " Saya ! Saya keluarga terdekat dengannya "Berkata Heraclius ( kepada jurubahasanya ). "Suruh dekat-dekatlah dia kepadaku. Dan suruh pula para sahabatnya duduk dibelakangnya".Kemudian berkata Heraclius kepada jurubahasa, "Katakan kepada mereka bahwa saya akan bertanya kepada orang ini (Abu Sufyan). Jika dia berdusta, suruhlah mereka mengatakan bahwa dia dusta".Kata Abu Sufyan, "Demi Allah ! Jika tidaklah aku takut akan mendapat malu, karena aku dikatakan dusta, niscaya maulah aku berdusta".Pertanyaannya yang pertama, "Bagaimanakah turunannya dikalanganmu ?"Aku jawab "Dia turunan bangsawan dikalangan Kami".Heraclius, "Pernahkah orang lain sebelumnya mengumandangkan apa yang telah dikumandangkannya ?"Jawabku, "Tidak pernah".Heraclius, "Adakah diantara nenek moyangnya yang menjadi Raja ?"Jawabku, "Tidak!"Heraclius, "Apakah pengikutnya terdiri dari orang-orang mulia ataukah orang-orang biasa ?"Jawabku, "Hanya terdiri dari orang biasa-orang biasa".Heraclius, "Apakah pengikutnya semakin bertambah atau berkurang ?"Jawabku, "Bahkan selalu bertambah".Heraclius, Adakah mereka yang Murtad ( Murtad, artinya kembali menjadi kafir sesudah beriman ), karena mereka benci kepada agama yang dipeluknya itu ?"Jawabku, "Tidak !"Heraclius, "Apakah menaruh curiga kepadanya dia berdusta sebelum dia mengumandangkan ucapan yang diucapkannya sekarang ?"Jawabku, "Tidak !"Heraclius, "Pernahkan dia melanggar janji ?"Jawabku, "Tidak ! dan sekarang, kami sedang dalam perjanjian damai dengan dia. Kami tidak tahu apa yang akan diperbuatnya dengan perjanjian itu".

Kata Abu Sufyan menambahkan, "Tidak dapat aku menambahkan kalimat lain agak sedikitpun selain kalimat itu ( Jawab Abu Sufyan tidak dicukupkanya saja dengan kata "Tidak", tetapi ditambahkannya bahwa ia tidak tahu apakah Nabi Muhammad masih setia kepada janjinya atau tidak. Seakan-akan terbayang baginya kalau-kalau Nabi Muhammad melanggar janji setelah meninggalkan Mekkah ).Heraclius, "Pernahkah kamu berperang dengannya ?"Jawabku, "Pernah".Heraclius, "Bagaimana peperanganmu itu ?"Jawabku, Kami kalah dan menang silih berganti. Dikalahkannya kami dan kami kalahkan pula dia".Heraclius, Apakah yang diperintahkannya kepada kamu sekalian ?"Jawabku, "Dia menyuruh kami menyembah Allah semata-mata, dan jangan mempersekutukan-Nya. Tinggalkan apa yang diajarkan nenek moyangmu! Disuruhnya kami menegakan Shalat, berlaku jujur, sopan (teguh hati) dan mempererat persaudaraan".Kata Heraclius kepada jurubahasanya, "Katakan kepadanya (AbuSufyan), saya tanyakan kepadamu tenatng turunannya (Muhammad), kamu jawab dia bangsawan tinggi. Begitulah Rasul-rasul yang terdahulu, diutus dari kalangan bangsawan tinggi kaumnya".Saya tanyakan, "Adakah salah seorang di antara kamu yang pernah mengumandangkann ucapansebagai yang diucapkannya sekarang ?"Jawabmu, "Tidak !"Kalau ada seseorang yang pernah mengumandangkan ucapan yang diucapkannya sekarang, niscaya aku katakan, "Dia meniru-niru ucapan yang diucapkan orang dahulu itu".Saya tanyakan, "Adakah di antara nenek moyangnya yang jadi raja ?"Jawabmu, "Tidak Ada !"Kalau ada di antara nenek moyangnya yang menjadi raja, niscaya kukatakan, "Dia hendak menuntut kembali kerajaan nenek moyangnya".Saya tanyakan, "Adakah kamu menaruh curiga kepadanya bahwa ia dusta, sebelum ia mengucapkan apa yang ia ucapkannya sekarang ?"Jawabmu, "Tidak !"Saya yakin, dia tidak akan berdusta terhadap manusia apalagi kepada Allah.Saya tanyakan, "Apakah pengikut terdiri dari orang-orang mulia ataukah orang-orang biasa ?"Jawabmu, "Orang-orang biasa".Memeng, mereka jualah yang menjadi pengikut Rasul-rasul.Saya tanyakan, "Apakah pengikutnya bertambah banyak atau semakin kurang ?"Jawabmu, "Mereka bertambah banyak".Begitulah halnya IMAN hingga sempurna.

Saya tanyakan, Adakah di antara mereka yang murtad karena benci kepada agama yang dipeluknya, setelah mereka masuk ke dalamnya ?"Kamu jawab, "Tidak !"Begitulah Iman, apabila ia telah mendarah-daging sampai ke jantung-hati.Saya tanyakan, "aAdakah ia melanggar janji ?"Kamu jawab, "Tidak ?"Begitu jualah segala Rasul-rasul yang terdahulu, mereka tidak suka melanggar janji.Saya tanyakan, "Apakah yang disuruhkanya kepada kamu sekalian ?"Kamu jawab, "Ia menyuruh menyembah Allah semata-mata, dan melarang mempersekutukan-Nya. Dilarang pula menyembah berhala, disuruhnya menegakan ahalat, berlakujujur dan sopan (teguh hati)".Jika yang kamu terangkan itu betul semuanya, niscaya dia akan memerintah sampai ketempat aku berpijak di kedua telapak kakiku ini. Sesungguhnya aku telah tahu bahwa ia akan lahir. Tetapi aku tidak mengira bahwa dia akan lahir diantara kamu sekalian. Sekiranya aku yakin akan dapat bertemu dengannya, walaupun dengan susah payah aku akan berusaha datang menemuinya. Kalau aku telah berada di dekatnya, akan kucuci kedua telapak kakinya.

Kemudian Heraclius meminta surat Rasullah saw, yang diantarkan oleh Dihyah kepada pembesar negeri Bushra, yang kemudian diteruskan kepada Heraclius. Lalu dibacakan surat itu, yang isinya sebagai berikut :"Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang. Dari Muhammad, Hamba Allah dan Rasul-Nya. Kepada Heraclius, Kaisar Rumawi. Kesejahteraan kiranya untuk orang yang mengikut petunjuk. Kemudian, sesungguhnya saya mengajak Anda memenuhi panggilan Islam. Islamlah ! Pasti Anda akan selamat. Dan Allah akan memberi pahala kepada Anda dua kali lipat. Tetapi jika Anda enggan, niscaya Anda akan memikul dosa seluruh rakyat. Hai, Ahli kitab ! marilah kita bersatu dalam satu kalimah (prinsip) yang sama diantara kita, yaitu supaya kita tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah, dan jangan mempersekutukan-Nya dengan suatu apa pun. Dan janganlah sebagian kita menjadi yang lain menjadi Tuhan selain daripada Allah. Apabila Anda enggan menurut ajakan ini akuilah bahwa kami ini Muslim".

Kata Abu Sofyan, "Selesai ia mengucapkan perkataannya dan membaca surat itu, ruangan menjadi heboh dan hiruk pikuk; kami pun disuruh orang keluar. Sampai diluar, aku berkata kepada kawan-kawan, "Sungguh menjadi masalah besar urusan Anak Abu Kabsyah (Anak Abu Kabsyah, yakni nama ejekan yang dipanggilkan orang kafir Mekkah kepada Nabi Muhammad. Karena waktu kecil Nabi dipelihara oleh Halimah, yang suaminya bernama Abu Kabsyah). Sehingga raja bangsa kulit kuning itu pun takut kepadanya. Aku yakin, Muhammad pasti menang. Sehingga oleh karenanya Allah memasukkan Islam ke dalam hatinku".
Ibnu Nathur, pembesar negeri Ilia, sahabat Heraclius dan Uskup (Uskup, kepala pendeta) Nasrani di Syam dan menceritakan, "Ketika Heracliusdatang ke Ilia, ternyata pikirannya sedang kacau. Oleh karena itu banyak di antara para pendeta yang berkata: "Kami sangat heran melihat sikap Anda".Selanjutnya kata Ibnu Nathur, Heraclius adalah seorang ahli Nujum yang selalu memperhatikan perjalanan bintang-bintang. Dia pernah menjawab pertanyaan para pendeta yang bertanya kepadanya : Pada suatu malam ketika saya mengamati perjalanan bintang-bintang, saya melihat Raja Khithan telah lahir (Khithan, khitan, sunat, memotong ujung kulit (kulup) pada ujung kemaluan laki-laki). Siapakah di antara umat ini yang telah dikhitan ?"Jawab para pendeta "Yang berkhitan itu hanyalah orang Yahudi. Janganlah Anda risau karena orang Yahudi itu. Perintakan saja ke seluruh negeri dalam kerajaan Anda, supaya orang-orang Yahudi di negeri iru dibunuh ".

Ketika itu dihadapkan kepada Heraclius seorang utusan Raja Bani Ghassan untuk menceritakan perihal Rasullah saw. Setelah orang itu selesai bercerita, lalu Herclius memerintahkan agar dia diperiksa, apakah dia berkhitan atau tidak. Setelah diperiksa, ternyata memang dia berkhitan, Lalu diberitahukan orang kepada Heraclius.Herclius bertanya kepada orang itu tentang orang-orang Arab lainnya, "Dikhitankah mereka atau tidak ?"Jawabnya, "Orang-orang Arab itu dikhitan semuanya".Heraclius berkata, "Inilah raja umat. Sesungguhnya dia telah lahir".Kemudian Heraclius berkirim surat kepada seorang sahabatnya di Roma ( Roma sebuah kota tertua di Italia, yang sekarang menjadi ibikota negeri itu. Dahulunya adalah ibikota kerajaan Rum Barat. Menurut riwayat, konon kota itu didirikan oleh Romulus pada tahun 753 sebelum Masehi ) yang ilmunya setaraf dengan Heraclius (menceritakan tentang kelahiran Nabi Muhammad saw).Dan sementara itu ia meneruskan perjalanannya kenegeri Hims ( Sebuah kota di Syam ). Tetapi sebelum dia sampai di Hims, balasan surat dari sahabatnya itu telah tiba lebih dahulu. Sahabatnya itu menyetujui pendapat Heraclius bahwa Muhammad telah Lahir dan beliau memang seorang Nabi.Heraclius mengundang para pembesar Roma supaya datang ketempatnya di Hims. Setelah semuanya hadir dalam majlisnya, Heraclius memrintahkan supaya mengunci stiap pintu.Kemudian dia berkata, "Wahai, bangsa Rum ! Maukah Anda semua beroleh kemenangan dan kemajuan yang gilang gemilang, sedangkan kerajaan tetap utuh di tangan kita ? Kalau mau, akuilah Muhammad itu sebagai Nabi !"Mendengar ucapan itu mereka lari bagaikan keledai liar, padahal semua pintu telah terkunci. Melihat keadaan demikian, Heraclius jadi putus harapan yang mereka akan iman (percaya kepada Nabi Muhammad saw). Lalu diperintahkannya supaya mereka kembali ke tempat mereka masing-masing seraya berkata, "Sesungguhnya saya mengucapkan perkataan saya tadi, hanyalah sekedar menguji keteguhan hati Anda semua. Kini saya telah melihat keteguhan itu".Lalu mereka sujud dihadapan Heraclius dan mereka senang kepadanya.Demikianlah akhir kisah Heraclius. (Shahih Bukhari 5)Adapun ayat yang secara tegas menyatakan bahwa Rasulullah wajib mengikuti ajaran Nabi Ibrahim ada dalam surat An nahl 123 :�kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad), ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif �.�

Dari Abu Hurairah ra : �saya mendengar Rasulullah SAW bersabda :�fitrah itu ada lima : khitan, mencukur bulu disekitar kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak�. (HR Bukhari - Muslim)riwayat dari Utsman bin Kulaib bahwa kakeknya datang kepada Nabi Muhammad SAW dan berkata: "Aku telah masuk Islam." Lalu Nabi SAW bersabda: "Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah." Kedua, riwayat dari Harb bin Ismail: "Siapa yang masuk Islam, maka berkhitanlah walaupun sudah besar." 

Sumber :http://islamic.xtgem.com/benarkah_nabi_muhammad_saw_tidak_dikhitan.htm

  1. Ada 3 pendapat tentang khitaanNabi Muhammad shollallahu 'alaihi wa sallam:a. Lahir dalam keadaan sudah disunatb. Disunat oleh malaikat Jibril saat ia membelah dadanyac. Disunat oleh kakeknya, yaitu Abdul Muttaalib sesuai tradisi orang-orang Arab. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah dalam bukunya Tuhfatul Mauluudmenyampaikan banyak hadits untuk poin a, tapi semuanya dha'if. Sehinggatertolaklah pendapat bahwa Nabi lahir dalam keadaan sudah disunat. Ibnu Qayyim menjelaskan lebih lanjut, jika ada bayi yang terlahir dalam keadaan sudahdisunat, maka hal tersebut bukanlah merupakan tanda kesalehan atau mukjizatseperti yang sering dianggap banyak orang. Melainkan harus dinilai sebagaibawaan lahir saja. Tentang pendapat bahwa Jibril yang mengkhitan, Ibnu Qayyim juga menjelaskanbahwa hadits-hadits shahih tentang kisah pembelahan dada Nabi tidak satupunmenceritakan tentang sunat. Semua hadits yang meriwayatkan Jibril mengkhitanNabi adalah syadz dan ghariib (aneh), sehingga pendapat ini juga tertolak. Pendapat yang disetujui oleh para ulama dan yang paling cenderung benar, adalahpendapat ketiga, bahwa Nabi dikhitan oleh kakeknya, Abdul Muttaalib saatberusia 7 hari, sebagaimana kebiasaan orang-orang Arab di zaman itu. (ZaadulMa'aad, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah).
  2. Kita sudah tahu dari cerita sejarah bahwa Nabi sebelum kenabiannya sudahdikenal luas sebagai orang yang jujur dan terpercaya, Al-Amin. Khadijahrodhiyallahu anha mendengar kabar kejujuran beliau dan mengirim orang yangmengajaknya berdagang untuk Khadijah. Dengan didampingi Maisarah budak belianKhadijah, Nabi menjalankan pekerjaannya. Dari Maisarah inilah, Khadijahmendengar hal-hal baik lainnya tentang Nabi, seperti tanda-tanda kenabian yangdilihat Maisarah. Selain itu, kejujurannya membuat usaha Khadijah selalumenguntungkan. Khadijah mengutus temannya Nafiisah binti Maniyyah untuk melamar Nabi dan Nabimenerima lamaran tersebut. Pernikahan dilakukan dengan Khuwailid, ayah Khadijahsebagai walinya, dan Abu Thalib sebagai wali Nabi.
Mengetahui bentuk ijab qabulnya tidaklah penting untuk ilmu agama antum.
materireferensi:
[Sirah Nabawiyyah, Dr. Akram DiyaAl-Umari]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar